IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 jalan Jakarta dengan usulan tarif mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.
Kebijakan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk pengendara mobil saja. Motor pun bakal dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar.
Mengutip laman instagram @bigalphaid, Rabu (18/1/2023), penerapan ERP bertujuan untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota. Menurut laporan Dishub DKI Jakarta, jumlah sepeda motor di DKI meningkat hingga 5,3% pada 2018-2019.
Laporan Dishub DKI Jakarta saat pelaksanaan ganjir genap, sebanyak 27% pengguna motor yang beralih ke transportasi publik, 37% pengguna mobil ikut beralih ke sepeda motor, 17% pengguna mobil yang beralih ke transportasi online.