sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubernur DKI Akan Tindak Ordal yang Jual-Beli Kartu Transportasi Gratis Jakarta

News editor Riyan Rizki Roshali
20/05/2026 19:15 WIB
Pramono ikut memantau informasi terkait aktivitas dugaan jual beli KLG di media sosial. Ia meminta pihak yang memperjualbelikan KLG ditindak tegas.
Gubernur DKI Akan Tindak Ordal yang Jual-Beli Kartu Transportasi Gratis Jakarta
Gubernur DKI Akan Tindak Ordal yang Jual-Beli Kartu Transportasi Gratis Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, 15 golongan yang bisa mendapatkan KLG adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul;

2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;

3. Penghuni rumah susun sederhana sewa;

4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK; 

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta;

7. Penyandang disabilitas;

8. Penduduk lanjut usia;

9. Veteran Republik Indonesia;

10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;

12. Penjaga rumah ibadah;

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan

15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement