Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, 15 golongan yang bisa mendapatkan KLG adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul;
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa;
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK;
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta;
7. Penyandang disabilitas;
8. Penduduk lanjut usia;
9. Veteran Republik Indonesia;
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
12. Penjaga rumah ibadah;
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan
15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Nur Ichsan Yuniarto)