sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hari Ini ASN Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

News editor Muhammad Refi Sandi
30/04/2025 08:55 WIB
ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai wajib naik transportasi umum pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai wajib naik transportasi umum pada hari ini, Rabu (30/4/2025). (Foto: iNews Media Group)
ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai wajib naik transportasi umum pada hari ini, Rabu (30/4/2025). (Foto: iNews Media Group)

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," tulisnya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement