IDXChannel - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai wajib naik transportasi umum pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel bakal mengawali kebijakan ini. Mereka akan menggunakan transportasi umum menuju lokasi kerja.
"Maka saya akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing kita akan pagi mengawal itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Rabu (30/4/2025).
"Saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda dan jajaran Dinas Perhubungan, ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum," katanya.
Aturan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu ini tertuang Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.