Kemudian yang kedua dijelaskan Hasyim adalah SK KPU 38 provinsi tentang penetapan perolehan suara untuk pemilu DPRD provinsi.
"Kemudian tiga berita acara yaitu berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, kemudian hasil pemilu DPR, dan hasil pemilu DPD itu yg dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional yang didalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkatan dari kabupaten kota provinsi dan ditingkat pusat," pungkasnya.
(NIY)