Selain itu, peniadaan Ganjil Genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembebasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga:
Meski begitu, pengendara tetap diminta untuk berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, pengemudi diminta untuk tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.
(kunthi fahmar sandy)