IDXChannel - Wacana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ukuran tersebut dinilai tak layak sementara di sisi lain dianggap bisa menjadi solusi keterbatasan lahan di perkotaan.
Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo mengaku baru mendengar secara langsung wacana soal ukuran rumah subsidi 18 meter persegi. Dia menilai, rumah subsidi idealnya tetap harus mengacu pada standar kelayakan.
"Itu yang 18 meter persegi masih dikaji, saya baru diceritakan ada gagasan itu, tapi umumnya nanti itu akan ke standar, kurang lebih mungkin 36-40 meter persegi, itu yang standar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Adik kandung Prabowo Subianto itu, standarisasi ukuran rumah subsidi akan difinalisasi. Selain pemerintah, rencana tersebut juga perlu dibahas bersama perbankan, termasuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) selaku pemberi KPR subsidi.
"Nanti yang menetapkan itu Pak Nikson (Dirut BTN), yang akan membiayai (rumah subsidi) ini, kan BTN punya standar sendiri, ada pedomannya, setelah itu kita pelajari, yang penting harus standar dulu," kata Hashim.