sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hashim Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Masih Dikaji

News editor Iqbal Dwi Purnama
26/06/2025 14:07 WIB
Wacana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi menuai pro dan kontra.
Wacana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi menuai pro dan kontra. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Wacana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi menuai pro dan kontra. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

Dalam aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun sisi bangunan, luas minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengusulkan agar ukuran bangunannya diperkecil lagi menjadi 18 meter persegi. Langkah ini untuk menyiasati keterbatasan lahan perkotaan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi 18 meter persegi untuk masyarakat yang belum menikah. Dengan ukuran yang lebih kecil, diharapkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian menjadi lebih mudah.

"Di draft (Permen PKP) kami, memang kami masukkan di angka 18 meter persegi, jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya baru-baru ini.

Sri menyebut, ukuran tersebut sudah melalui kajian akademik. Ukuran bangunan 18-24 meter persegi dinilai cukup layak karena orang dewasa masih bisa memanfaatkan hunian antara 6,4-9 meter persegi, sehingga rumah subsidi dengan luas minimal mengakomodasi dua orang dewasa.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement