Permohonan kedua teregister pada perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Permohonan ini untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka atas nama pemohon dengan sprindik nomor Sprin.Dik/152/Dik/Dik/-1/12/2024.
"Yang menguji dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau pengalangan penyidikan," kata dia.
Adapun sidang pertama akan diagendakan digelar pada 3 Maret 2025 mendatang.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)