IDXChannel - Hasto Kristiyanto kembali melakukan perlawanan terkait status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kali ini kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Padahal, praperadilan pertama yang diajukan Hasto, sudah ditolak oleh hakim.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada hari ini. KPK kembali menjadi termohon.
"Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto saat dimintai keterangan, Senin (17/2/2025).
Permohonan itu teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hakim Tunggal Afrizal Hady. Perkara ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan sprindik nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024.
"Ini berkaitan dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," jelas dia.