Bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut belum diterima Radiapoh karena memang pihak BPJS tidak pernah meminta nomor rekeningnya. “Ini murni kesalahan human error dan akan kami lakukan eskalasi atas pengecekan data ini,” ujar Inggrid dalam video tersebut.
Namun klarifikasi ini ternyata membuat anggota DPRD Simalungun berang karena menganggap jika permintaan maaf tersebut harus disampaikan secara langsung lewat konferensi pers.
Dikutip dari iNews pada Senin (7/11/2022), Bernhard Damanik selaku ketua fraksi DPRD Simalungun, mengatakan jika informasi Bupati Radiapoh H. Sinaga menjadi penerima BSU sudah disiarkan banyak media dan menjadi konsumsi publik nasional bukan hanya publik di Simalungun atau Sumatera Utara.
"Sebaiknya pihak BPJS Ketenagakerjaan didampingi bupati Simalungun menyampaikan konferensi pers resmi kepada wartawan lokal, regional dan nasional, karena informasi Bupati Radiapoh yang merupakan pejabat negara, menerima BSU yang merupakan hak pekerja, sudah menjadi konsumsi nasional,” sebut Bernhard.
DPRD Simalungun akan memanggil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar untuk meminta penjelasan alur penetapan nama-nama pekerja yang berhak menerima BSU.
"Sebagai pejabat negara Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, tak layak menerima BSU, sehingga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar akan dimintai penjelasan oleh DPRD, untuk menyampaikan alur penetapan nama-nama pekerja yang berhak menerimanya,” sebut Bernhard.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)