Sebelumnya, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.
Dalam regulasi tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
(FRI)