Selain itu, ada modus penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, penggelapan, mark up, hingga suap.
"Menariknya, modus manipulasi saham atau pemanfaatan pasar modal yang menjadi temuan ICW sejalan dengan catatan PPATK belum lama ini," kata Wana dalam konferensi pers Refleksi dan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Jumat, (6/1/2023).
Berdasarkan temuan lembaga tersebut yang dirilis pada akhir tahun 2022 lalu, terdapat 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai Rp 183,8 triliun.
Dari total transaksi tersebut, terdapat lebih dari Rp 81,3 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Hasil analisis PPATK juga menemukan, modus yang paling jamak digunakan untuk menampung dana yang diduga hasil korupsi.
"Mulai dari penukaran valuta asing, instrumen pasar modal, hingga pembukaan polis asuransi," pungkasnya.
(FRI)