sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov DKI Bakal Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp175 Miliar

News editor Muhammad Refi Sandi
26/01/2025 06:54 WIB
Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dari Rp350 miliar pada APBD 2025 menjadi Rp175 miliar.
Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov DKI Bakal Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp175 Miliar. (Foto: MNC Media)
Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov DKI Bakal Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp175 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berencana memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dari Rp350 miliar pada APBD 2025 menjadi Rp175 miliar.

"Kalau perjalanan dinas alokasi yag saat ini ada Rp350 miliar, berarti kalau penghematan 50 persen bisa diefisienkan kurang lebih Rp175 miliar. Untuk yang lainnya masih disisir dan identifikasi oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Michael menyebut Pemprov DKI Jakarta siap menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah tahun anggaran 2025. 

"Direncanakan Ingub ini akan diterbitkan hari Kamis atau Jumat pekan depan," ujarnya.

Michael membeberkan dalam rangka efisiensi belanja daerah sehingga belanja perjalanan dinas, konsumsi dan lainnya dipangkas 50 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.

Efesiensi anggaran itu termasuk selektif dalam melaksanakan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion (FGD).

Kemudian, selektif dalam melaksanakan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur pada belanja operasi seperti belanja sewa hotel, belanja sewa mobil, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, dan belanja modal pengadaan peralatan dan mesin.

Efisiensi anggaran juga bakal diterapkan pada belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman rapat masing-masing sebesar 50 persen.

Pemprov DKI Jakarta juga bakal lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga. “Akan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 306,69 triliun.

Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, 22 Januari 2025.

Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diwajibkan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi anggaran belanja menteri atau lembaga dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.

Sementara itu, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri dari Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 1 sebesar Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50,59 triliun.

Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menetapkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement