sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imbas Pemecatan Rafael Alun dari PNS Pegawai Pajak, Tak Dapat Uang Pensiun

News editor Shifa Nurhaliza Putri
10/03/2023 09:55 WIB
Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai PNS Ditjen Pajak.
Imbas Pemecatan Rafael Alun dari PNS Pegawai Pajak, Tak Dapat Uang Pensiun. (Foto:  Rafael Alun)
Imbas Pemecatan Rafael Alun dari PNS Pegawai Pajak, Tak Dapat Uang Pensiun. (Foto: Rafael Alun)

IDXChannel Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai PNS Ditjen Pajak. Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Rafael Alun diketahui menyembunyikan kekayaannya dan lalai dalam membayar pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastovo yang membidangi komunikasi strategis mengomentari sikap resmi Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diusulkan pemecatannya. Secara substansi, Kemenkeu telah membuat usulan berupa rekomendasi dan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemecatan RAT.

Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, ayah Mario Dandy tidak menerima pensiun. Heru mengatakan, hal itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan RAT terbukti melakukan perbuatan tercela berat yang berujung pada pemecatan dan tidak akan menerima uang pensiunnya.

Kemudian, Stafsus Kemenkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan proses pemecatan terakhir Rafael Alun akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Padahal, keputusan pemecatan Rafael Aluni tidak akan berubah selama proses.

Dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan RAT terbukti tidak menunjukan perilaku, tutur kata dan tindakan yang jujur dan patut diteladani kepada semua orang. Baik di dalam maupun di luar instansi tidak dapat mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) dengan benar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement