"Kita memang sudah menyiapkan sistem face recognition, jadi hal seperti ini tidak terulang lagi karena yang dibaca bukan hanya data tertulis tapi juga data biometrik," ujar Rakha.
Sistem ini rencananya akan diterapkan di seluruh penginapan di wilayah Banten termasuk Tangerang. Petugas Imigrasi nantinya bisa mengetahui di mana saja para WNA tinggal dan bisa melacak apabila ada yang melanggar undang-undang keimigrasian.
"Nantinya kami punya data secara real-time penginapan mana saja yang dihuni oleh WNA, karena pengelola penginapan harus lapor," ujar Rakha.
Adapun Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto menjelaskan ke empatnya saat ini telah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, koordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya telah dilakukan agar yang bersangkutan tidak lagi bisa membuat paspor baru.
“Ada empat WNA yang kami amankan dari kondominium di wilayah Karawaci, dan sebagai tindaklanjut empat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan," tegas Ujo.
(FRI)