IDXChannel - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang baru-baru ini mengamankan empat warga negara asing asal Kenya yang berbuat onar di Indonesia. Dua di antaranya bahkan pernah dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia pada 2020 karena melanggar batas waktu izin tinggal.
Keduanya bisa masuk lagi ke Indonesia dengan cara mengubah tanggal dan tahun lahir. Hal ini diketahui ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap keduanya, dan ditemukan data yang berbeda dari kedua WNA tersebut.
"Tersangka atas nama DMM dan PPM, ternyata pernah dideportasi pada tahun 2019-2020 dan sudah dilakukan penangkalan, namun mereka masuk lagi karena memalsukan identitas pada paspor," jelas Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Senin (20/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan pihaknya akan segera menerapkan sistem face recognition yang saat ini sudah dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Sistem tersebut akan mencocokkan data yang tertera di paspor dengan wajah pemiliknya.
"Kita memang sudah menyiapkan sistem face recognition, jadi hal seperti ini tidak terulang lagi karena yang dibaca bukan hanya data tertulis tapi juga data biometrik," ujar Rakha.
Sistem ini rencananya akan diterapkan di seluruh penginapan di wilayah Banten termasuk Tangerang. Petugas Imigrasi nantinya bisa mengetahui di mana saja para WNA tinggal dan bisa melacak apabila ada yang melanggar undang-undang keimigrasian.
"Nantinya kami punya data secara real-time penginapan mana saja yang dihuni oleh WNA, karena pengelola penginapan harus lapor," ujar Rakha.
Adapun Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto menjelaskan ke empatnya saat ini telah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, koordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya telah dilakukan agar yang bersangkutan tidak lagi bisa membuat paspor baru.
“Ada empat WNA yang kami amankan dari kondominium di wilayah Karawaci, dan sebagai tindaklanjut empat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan," tegas Ujo.
(FRI)