IDXChannel - Kantor Imigrasi Kota Sibolga mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis usai terbukti melanggar izin tinggal. Sebelum dideportasi ketujuh WNA tersebut sempat dititipkan ke lapas sibolga.
Adapun ketujuh Warga Negara Perancis yang dideportasi tersebut terdiri dari empat wanita dan tiga pria mereka masuk di indonesia tepat di wilayah perairan nias pada tanggal 1 februari dengan menaiki kapal pesiar.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga,Saroha Manullang menjelaskan, pengamanan ketujuh warga negara perancis tersebut bermula ketika petugas Imigrasi Nias, Gunung Sitoli menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya kapal berpenumpang warga asing yang sedang sandar di sekitar pesisir pantai di belakang Kodim 0213/Nias, GunungSitoli.
Oleh petugas Imigrasi Nias Pun langsung melakukan pengamatan dan pengawasan, barulah keesokan harinya petugas Imigrasi Nias menemui ketujuh warga asing itu. sekaligus meminta dokumen berupa paspor dan visa untuk diperiksa, namun, oleh kapten kapal melakukan penolakan dan bahkan sempat terjadi adu mulut.
"Karena tidak kooperatif akhirnya ketujuh warga Negara Prancis ini pun kemudian dibawa ke kantor imigrasi Nias untuk diperiksa,” jelasnya.