sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Overstay, Tujuh WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Sibolga

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
11/02/2023 01:14 WIB
Kantor Imigrasi Kota Sibolga mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis usai terbukti melanggar izin tinggal.
Overstay, Tujuh WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Sibolga. (Foto: MNC Media)
Overstay, Tujuh WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Sibolga. (Foto: MNC Media)

Lanjut Saroha mengatakan, usai diperiksa lima warga Negara Perancis ini pun kemudian dititipkan di Lapas Gunung Sitoli,sedangkan sisanya diberikan izin berada diatas kapal . 

“Setelah diperiksa seluruh Paspor milik warga Negara Prancis tersebut ditahan,” jelas dia.

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan sementara di kantor imigrasi Nias,akhirnya warga negara prancis ini kemudian diberangkatkan ke kota sibolga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Dalam pemeriksaan di kantor imigrasi sibolga, WNA asing tak dapat berkelit lagi dan diminta untuk membayar pelanggaran denda izin tinggal, namun WNA asing ini menolak untuk membayar denda overstay dan oleh imigrasi sibolga kemudian mengambil langkah tegas dengan mendeportasi ketujuh wna perancis tersebut.

”Mereka tidak kooperatif dan selain itu enggan membayar denda akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya di Indonesia,’ ujarnya. 

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement