Lanjut Saroha mengatakan, usai diperiksa lima warga Negara Perancis ini pun kemudian dititipkan di Lapas Gunung Sitoli,sedangkan sisanya diberikan izin berada diatas kapal .
“Setelah diperiksa seluruh Paspor milik warga Negara Prancis tersebut ditahan,” jelas dia.
Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan sementara di kantor imigrasi Nias,akhirnya warga negara prancis ini kemudian diberangkatkan ke kota sibolga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan di kantor imigrasi sibolga, WNA asing tak dapat berkelit lagi dan diminta untuk membayar pelanggaran denda izin tinggal, namun WNA asing ini menolak untuk membayar denda overstay dan oleh imigrasi sibolga kemudian mengambil langkah tegas dengan mendeportasi ketujuh wna perancis tersebut.
”Mereka tidak kooperatif dan selain itu enggan membayar denda akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya di Indonesia,’ ujarnya.
(SLF)