Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650 ribu. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1 juta.
"Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih. kuat," kata Wahyu.
(YNA)