IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan tiga jenis paspor yakni paspor biasa, paspor elektronik, dan yang teranyar adalah paspor elektronik polikarbonat.
Paspor elektronik polikarbonat memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Sebab, lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor lebih baik.
Paspor elektronik polikarbonat sebelumnya hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan.
Kini, masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.