sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Implementasi Perda KTR Diminta Tak Fokus pada Larangan Penjualan dan Pemajangan

News editor Tim IDXChannel
16/04/2026 18:15 WIB
Salah satunya adalah peraturan yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan.
Implementasi Perda KTR Diminta Tak Fokus pada Larangan Penjualan dan Pemajangan
Implementasi Perda KTR Diminta Tak Fokus pada Larangan Penjualan dan Pemajangan

IDXChannel - Menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjadi kunci saat meningkatnya tekanan ekonomi global yang dipicu gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi.

Hal ini mengingat struktur ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga. 

"Sangat penting bagi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Jangan lagi dibebani dengan kenaikan harga-harga barang, termasuk instrumen peraturan," kata Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta, Kamis (16/4/2026).

Bukan hanya pemerintah pusat, dia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus sensitif dalam membuat kebijakan yang berdampak pada penghidupan masyarakat.

Salah satunya adalah peraturan yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan. Menurutnya, pembuat kebijakan jangan sampai lalai memberikan perlindungan terhadap masyarakat di ekosistem pertembakauan. 

"Ada jutaan orang dari hulu sampai hilir di ekosistem pertembakauan. Pemerintah juga menikmati pajak-pajak dari ekosistem tembakau ini. Termasuk di sektor perdagangan dan retail," katanya.

Dia menyoroti bahwa Provinsi DKI Jakarta yang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No 7 Tahun 2025.

Dalam praktik implementasinya, Tutum berharap Gubernur DKI Jakarta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha retail dan UMKM. 

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement