IDXChannel - Menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjadi kunci saat meningkatnya tekanan ekonomi global yang dipicu gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi.
Hal ini mengingat struktur ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga.
"Sangat penting bagi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Jangan lagi dibebani dengan kenaikan harga-harga barang, termasuk instrumen peraturan," kata Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta, Kamis (16/4/2026).
Bukan hanya pemerintah pusat, dia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus sensitif dalam membuat kebijakan yang berdampak pada penghidupan masyarakat.
Salah satunya adalah peraturan yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan. Menurutnya, pembuat kebijakan jangan sampai lalai memberikan perlindungan terhadap masyarakat di ekosistem pertembakauan.
"Ada jutaan orang dari hulu sampai hilir di ekosistem pertembakauan. Pemerintah juga menikmati pajak-pajak dari ekosistem tembakau ini. Termasuk di sektor perdagangan dan retail," katanya.
Dia menyoroti bahwa Provinsi DKI Jakarta yang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No 7 Tahun 2025.
Dalam praktik implementasinya, Tutum berharap Gubernur DKI Jakarta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha retail dan UMKM.
"Harus benar-benar dijaga keseimbangan. Ada banyak pedagang, UMKM dan pelaku usaha yang tergantung pada sektor tembakau," katanya.
"Ini kan tidak bisa serta merta disubstitusi jika dilarang berjualan, jika dilarang memajang. Mereka bisa kehilangan pendapatan, usahanya mati. Rokok adalah produk legal, tata cara penjualannya juga diatur. Tolak ukurnya sudah jelas. Jangan lagi dibebani dengan tambahan larangan," lanjutnya.
Dia menekankan, yang menjadi urgensi saat ini adalah bagaimana komitmen dan implementasi untuk menjalankan Perda KTR secara adil, berimbang dan inklusif.
"Sekali lagi, bahwa rokok ini sudah mempunyai tata cara aturan penjualan. Bahkan pada bungkusan rokok tersebut sudah ada peringatan bahwa ini tidak boleh dikonsumsi di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Pemerintah juga aktif mengampanyekan kegiatan edukasi. Di ritel atau toko modern, konsumen dewasa juga tidak bisa mengambil langsung. Clear. Tata caranya jelas," katanya.
"Jadi, tolong jangan diganggu lagi. Pedagang, retail, semuanya setengah mati. Harapan kami, kebijakan yang ada harus benar-benar adil dan tidak menjadi beban tambahan yang mengganggu keberlangsungan usaha," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan implementasi Perda KTR DKI Jakarta yang adil, berimbang dan inklusif ke depannya, berarti pemerintah daerah juga turut menjaga dan melindungi daya beli masyarakat serta keberlangsungan usaha dalam rantai pasok ekosistem tembakau.
"Pemerintah harus seimbang. Edukasinya yang penting. Kalau kebijakannya terlalu menekan, lama-lama masyarakat tidak punya daya beli. Secara otomatis ritel tidak mau jualan, distributor juga tidak ada untung, pabrik pun akan pelan-pelan tutup. Jangan sampai yang terjadi, justru barang-barang ilegal itu yang dengan semena-mena muncul," katanya.