Ekonomi kreatif merupakan sektor dengan potensi besar yang tumbuh pesat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan di negara-negara anggota OACPS.
Tujuh belas subsektor ekonomi kreatif yang tengah dikembangkan di Indonesia adalah fesyen, kriya, kuliner, aplikasi seluler, pengembangan permainan, musik, film, animasi, dan video, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, fotografi, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, seni rupa, dan desain produk.
Pelatihan gelombang kedua direncanakan berlangsung pada 2025, dengan perkiraan peserta dari 52 negara anggota OACPS yang belum berpartisipasi pada 2024. (Wahyu Dwi Anggoro)