IDXChannel - Indonesia dan China menjajaki peningkatan kerja sama maritim, termasuk di perairan sekitar Laut China Selatan.
Dalam pernyataan bersama setelah pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping di Beijing akhir pekan lalu, kedua negara disebut menjajaki kerja sama maritim di area dengan klaim tumpang tindih. Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, hal tersebut bukan berarti Indonesia mengakui klaim sepihak China di sekitar Laut China Selatan.
"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 9-Dash-Lines," kata Kemlu dalam keterangannya pada Senin (11/11/2024).
"Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," kata Kemlu.
Kerja sama ini juga akan dilaksanakan dalam koridor ketentuan undang-undang dan peraturan negara masing-masing. Bagi Indonesia, tentunya kerja sama ini harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang terkait, termasuk undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982.