Di masa yang sama, sebanyak 8 rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang bertujuan untuk menghentikan kekerasan di Gaza kandas akibat penggunaan hak veto. Dari empat resolusi yang berhasil disahkan DK PBB, tak satu pun dijalankan secara efektif. Di luar itu, berbagai produk hukum dari Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional yang menuntut akuntabilitas dan penghentian kejahatan kemanusiaan pun tidak ada yang dipatuhi.
Menurut Tata, standar ganda ini seolah memberikan lampu hijau kepada Israel untuk melanjutkan kekerasan terhadap rakyat Palestina dan mencederai tatanan hukum internasional.
Untuk itu, Indonesia mengajak negara-negara untuk mulai mengambil langkah konkrit, melalui penghentian pengiriman senjata ke Israel, implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB dan keputusan Mahkamah Internasional secara efektif, dan perbaikan atas kondisi kemanusiaan di Gaza melalui bantuan internasional.
Indonesia juga menyesalkan langkah Israel yang terus menghambat masuknya bantuan internasional ke Gaza, dan meningkatnya upaya mendiskreditkan UNRWA, badan PBB yang bertanggung jawab membantu pengungsi Palestina.
Indonesia juga meyakini bahwa solusi dua negara adalah jalan satu-satunya menuju perdamaian yang berkelanjutan antara Palestina dan Israel. Sikap ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang terus menyerukan solidaritas terhadap rakyat tertindas di seluruh dunia, termasuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.
"Saatnya dunia berpihak pada keadilan dan kemanusiaan, bukan pada kekerasan," kata sang Wamenlu. (Wahyu Dwi Anggoro)