sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia-Kolombia Terapkan Bebas Visa untuk Tingkatkan Pariwisata

News editor Wahyu Dwi Anggoro
20/01/2025 14:57 WIB
Pemerintah Indonesia membebaskan warga negara Kolombia dari persyaratan visa untuk periode 30 hari. Langkah ini diharapkan meingkatkan kunjungan turis asing.
Indonesia-Kolombia Terapkan Bebas Visa untuk Tingkatkan Pariwisata. (Foto: MNC Media)
Indonesia-Kolombia Terapkan Bebas Visa untuk Tingkatkan Pariwisata. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia membebaskan warga negara Kolombia dari persyaratan visa untuk periode 30 hari. Langkah ini diharapkan meingkatkan kunjungan turis asing.

"Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 yang berlaku efektif pada Januari 2025," kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bogota dalam keterangannya, Kamis (20/1/2025).

Dengan peraturan ini, Indonesia dan Kolombia secara resmi menerapkan kebijakan bebas visa, memungkinkan warga kedua negara untuk saling berkunjung tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Luar Negeri Kolombia Nomor 5488 Tahun 2022, warga negara Indonesia diberikan akses bebas visa selama 90 hari, dengan opsi perpanjangan hingga 180 hari, ke Kolombia.

Kesepakatan ini pertama kali ditandatangani pada 5 Agustus 2020. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wisatawan di era pasca pandemi Covid-19, mempererat hubungan diplomatik, serta memfasilitasi mobilitas warga negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement