sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Ratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir

News editor Wahyu Dwi Anggoro
22/11/2023 14:19 WIB
Pemerintah menyambut pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Traktat Pelarangan Senjata Nuklir.
Indonesia Ratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir. (Foto: MNC Media)
Indonesia Ratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir. (Foto: MNC Media)

"Ratifikasi TPNW memiliki nilai penting. Pertama, menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Kedua, tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai, tanpa diskriminasi, serta Ketiga, melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan instrumen multilateral yang sudah ada," terangnya.

"UU TPNW akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang telah kita ratifikasi sebelumnya, yaitu Non-Proliferation Treaty (NPT), kemudian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan  Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ)," pungkasnya. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement