"Ratifikasi TPNW memiliki nilai penting. Pertama, menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Kedua, tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai, tanpa diskriminasi, serta Ketiga, melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan instrumen multilateral yang sudah ada," terangnya.
"UU TPNW akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang telah kita ratifikasi sebelumnya, yaitu Non-Proliferation Treaty (NPT), kemudian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ)," pungkasnya. (WHY)