Perlu diketahui bahwa BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021 pada 31 Agustus 2021 telah mencabut dan menarik 20 jenis URK tahun emisi 1970 hingga 1990 dari peredaran.
Penarikan itu termasuk enam jenis URK dengan nominal tinggi yang telaah disebutkan di atas, yaitu Rp100.000, Rp125.000, Rp200.000, dan Rp750.000.
Masyarakat bisa langsung menuju Bank Umum terdekat untuk melakukan penukaran sejak 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun setelah PBI aktif. Penggantian mata uang ini akan sesuai dengan nominal yang tertera pada URK yang ditukar.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)