"Kami mengetahui unggahan tersebut dan sedang menunggu detail lebih lanjut," kata seorang juru bicara dari hadan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut.
"Kami selalu konsisten dengan pendirian kami tentang biaya – IMO dengan tegas menentang pengenaan biaya untuk melewati selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Tidak ada dasar hukum untuk memperkenalkan biaya wajib hanya untuk transit melalui selat," ujarnya.
Para pelaku industri pelayaran menyatakan keprihatinan atas perkembangan terbaru ini. Mereka menekankan bahwa rencana Trump tersebut menurut penilaian mereka akan melanggar hukum internasional.
"Bagaimana ini akan membuat pelayaran lebih aman dan jaminan apa yang akan diberikan?" kata seorang pejabat, yang menolak untuk disebutkan namanya, tentang unggahan Trump.
(Wahyu Dwi Anggoro)