sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat, Kendaraan Roda Dua Tak Lulus Uji Emisi akan Didenda Rp250 Ribu

News editor Irfan Ma'ruf
23/08/2023 20:45 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.
Ingat, Kendaraan Roda Dua Tak Lulus Uji Emisi akan Didenda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)
Ingat, Kendaraan Roda Dua Tak Lulus Uji Emisi akan Didenda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)

"Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masiv per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," kata Asep.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement