sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat, Kendaraan Roda Dua Tak Lulus Uji Emisi akan Didenda Rp250 Ribu

News editor Irfan Ma'ruf
23/08/2023 20:45 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.
Ingat, Kendaraan Roda Dua Tak Lulus Uji Emisi akan Didenda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)
Ingat, Kendaraan Roda Dua Tak Lulus Uji Emisi akan Didenda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.

Latif mengatakan tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Adapun tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.

"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement