Dia menambahkan, hingga saat ini belum mengetahui skema pembiayaan termasuk sumber dari keuangan negara yang dimaksud untuk menambal kenaikan harga komponen penerbangan kepada pihak maskapai. Dia menyebut, jika itu merupakan kewenangan pemerintah.
"Pada intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya yang kita belum tahu, apakah APBN atau keuangan negara yang dari mana, umpamanya dari BUMN atau Danantara," katanya.
"Nah dalam kaitan penggunaan itu yang tadi saya sebutkan, supaya Menteri Haji berkoordinasi dengan semua pihak supaya pemakaian anggaran ini tidak tersangkut masalah hukum nanti," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)