IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh-tokoh dalam upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).
Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi kutipan Keppres.
Dalam upacara penganugerahan itu, juga dibacakan ringkasan jasa dari ke-10 tokoh tersebut. Berikut jasa-jasanya:
1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;
Tokoh dari Provinsi Jawa Timur. Pahlawan dalam bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam. K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah tokoh bangsa yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia.
2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
Pahlawan bidang perjuangan. Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta ia memimpin pelucutan senjata di Jepang, Kota Baru 1945
3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;
Tokoh dari Provinsi Jawa Timur. Pahlawan bidang Perjuangan sosial dan kemanusian. Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan Hak Asasi Manusia dari kalangan rakyat biasa. Lahir di Desa Ngunjo, Nganjuk, Jawa Timur. Dia tumbuh dalam keluarga petani miskin yang menanamkan nilai kerja dan keadilan sosial.
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;
Tokoh dari Provinsi Jawa Barat. Pahlawan dalam bidang perjuangan hukum dan politik. Riwayat perjuangan dari Mochtar Kusumaatmadja yang paling menonjol adalah gagasannya dengan konsep negara kepulauan yang digunakan oleh Djuanda Kartawijaya dalam mendeklarasikan Djuanda tahun 1953.