Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga melihat konstruksi putusannya pun sangat bagus, ilmiah dan tidak jadul. Dia menyebutkan, tidak jadul karena dianggap putusan ini mudah dipahami lantaran memiliki narasi yang modern. Selain itu, putusan ini juga sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan.
"Oleh sebab itu saya mengucapkan syukur alhamdulillah, saya tidak ingin memengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tutur dia.
Sebagai informasi, Bharada E telah divonis oleh hakim satu tahun enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(YNA)