sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Interpol: Keberadaan Riza Chalid Sudah Diketahui, Diawasi oleh 196 Negara

News editor Ari Sandita
02/02/2026 01:00 WIB
Interpol memastikan sudah mengetahui keberadaan pengusaha minyak, M Riza Chalid, dan tengah menuju ke negara tempat dia berada.
Interpol: Keberadaan Riza Chalid Sudah Diketahui, Diawasi oleh 196 Negara. (Foto: Ari Sandita/iNews Media Group)
Interpol: Keberadaan Riza Chalid Sudah Diketahui, Diawasi oleh 196 Negara. (Foto: Ari Sandita/iNews Media Group)

Dia menerangkan, Red Notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas.

Maka itu, dengan diumumkannya penetapan Red Notice itu, Set NCB Interpol Indonesia tak takut Riza Chalid bakal bersembunyi.

"Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan penerbitan Red Notice membutuhkan waktu karena perlu membuktikan dual criminality, kejahatan di Indonesia sama dengan kejahatan di negara tempat dia bersembunyi.

Dia menambahkan, meski Red Notice memiliki batas waktu hanya 5 tahun setelah diterbitkan, tapi Red Notice itu bisa diperpanjang. Diharapkan, dalam waktu tersebut Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement