IDXChannel - Parlemen Israel telah mengesahkan dua undang-undang yang dapat mencegah Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA), penyedia utama bantuan kemanusiaan ke Gaza, untuk dapat melanjutkan pekerjaannya.
Dilansir dari AP pada Selasa (29/10/2024), undang-undang tersebut melarang UNRW beroperasi di Israel, menetapkannya sebagai organisasi teroris, dan memutus semua hubungan antara badan tersebut dan pemerintah Israel.
"Ini akan memperdalam penderitaan warga Palestina, terutama di Gaza," kata Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini dalam keterangannya.
Israel menuduh UNRWA disusupi kelompok Hamas. Namun, sejumlah pihak menyebut negeri zionis tersebut sebenarnya ingin mengambat penyaluran bantuan kemanusiaan untuk Palestina, khususnya warga di Gaza.
UNRWA adalah distributor utama bantuan kemanusiaan di Gaza. Lembaga tersebut menyediakan pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya kepada jutaan pengungsi Palestina di seluruh wilayah tersebut.