sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Israel Larang Badan PBB yang Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

News editor Wahyu Dwi Anggoro
29/10/2024 12:30 WIB
Parlemen Israel telah mengesahkan dua undang-undang yang dapat mencegah Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Israel Larang Badan PBB yang Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza. (Foto: MNC Media)
Israel Larang Badan PBB yang Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza. (Foto: MNC Media)

Salah satu undang-undang yang disahkan Parlemen Israel melarang semua kegiatan dan layanan UNRWA di wilayah Israel dan akan mulai berlaku dalam tiga bulan. Undang-undang kedua menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris, memutuskan semua hubungan antara pegawai pemerintah dan UNRWA, dan mencabut kekebalan hukum stafnya.

Kedua undang-undang tersebut kemungkinan menghalangi UNRWA beroperasi di wilayah Palestina, karena Israel mengendalikan akses ke Gaza dan Tepi Barat. Badan tersebut juga harus memindahkan kantor pusatnya dari Yerusalem timur yang diduduki Israel.

UNRWA mendapat dukungan internasional yang kuat

Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mendesak Israel untuk mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke Gaza. Wasshington mengancam akan memangkas bantuan militernya jika negara zionis tersebut tidak melakukannya.

Pekan lalu, pernyataan bersama dari Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan disahkannya undang-undang yang melarang UNWRA. Mereka mengatakan badan PBB tersebut menyediakan bantuan kemanusiaan yang penting dan menyelamatkan nyawa. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement