IDXChannel - Perwakilan Istana Negara membeberkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jaminan kesehatan untuk Menteri Purna Tugas.
Hal ini ditandai dengannditerbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas yang dianggap sudah bekerja keras terutama di periode 2019-2024.
“Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri yang purna tugas,” kata Ari kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024).
"Dan saya kira beliau-beliau semua sudah mengabdikan dirinya luar biasa di periode ini. Dan tentu saja beliau banyak sekali mencurahkan waktu dan tenaganya," kata dia.