Ari juga menjelaskan, pada periode 2019-2024 para Menteri dinilai bekerja keras dalam menghadapi sejumlah tantangan seperti pandemi Covid-19 hingga ancaman krisis ekonomi.
"Apalagi kita di periode ini 2019-2024 tantangannya luar biasa. Kita menghadapi pandemi, kita menghadapi situasi ancaman krisis ekonomi dan lain-lain," katanya.
"Tentu teman-teman ketahui para menteri itu bekerja sangat keras. Dan bentuk perhatian dari Bapak Presiden terhadap menteri yang purna tugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan," kata dia.
Dia menambahkan, perpres itu hanya dibatasi bagi anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
“Jadi di pasal 11 dari perpres itu teman-teman bisa melihat bahwa hanya diperuntukkan bagi anggota kabinet dan seskab periode 2019-2024,” kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas.
Aturan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).