sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Menteri Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan, Dananya dari APBN

News editor Raka Dwi Novianto
17/10/2024 08:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas.
Jokowi Teken Aturan Menteri Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan, Dananya dari APBN (foto mnc media)
Jokowi Teken Aturan Menteri Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan, Dananya dari APBN (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas.

Aturan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purna tugas menteri negara. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut, ditulis Kamis (17/10).

Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement