IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas.
Aturan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purna tugas menteri negara. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).
Baca Juga:
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut, ditulis Kamis (17/10).
Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.