sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Menteri Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan, Dananya dari APBN

News editor Raka Dwi Novianto
17/10/2024 08:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas.
Jokowi Teken Aturan Menteri Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan, Dananya dari APBN (foto mnc media)
Jokowi Teken Aturan Menteri Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan, Dananya dari APBN (foto mnc media)

Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Lalu, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka, maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement