Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka, maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(Fiki Ariyanti)