sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Menteri Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan, Dananya dari APBN

News editor Raka Dwi Novianto
17/10/2024 08:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas.
Jokowi Teken Aturan Menteri Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan, Dananya dari APBN (foto mnc media)
Jokowi Teken Aturan Menteri Purna Tugas Dapat Jaminan Kesehatan, Dananya dari APBN (foto mnc media)

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

"Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.

Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh penyelenggara program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat tertentu.

Premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian sekretariat negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement