IDXChannel - Berapa uang pensiun Presiden Indonesia yang nantinya di terima Jokowi mulai 20 Oktober 2024 mendatang? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah masa jabatannya selesai, selain memperoleh rumah, Presiden Jokowi juga akan menerima hak pensiun.
Lantas berapa uang pensiun Presiden Indonesia? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia
Ketentuan mengenai pemberian uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978. UU ini mengatur Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut dinyatakan bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."