Berdasarkan aturan tersebut, mantan presiden dan wakil presiden berhak menerima uang pensiun dengan jumlah yang setara 100 persen dari gaji pokok terakhirnya. Dengan demikian, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun yang besarnya sama dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi bagi pejabat negara saat ini diberikan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok tertinggi yang diterima para ketua lembaga negara tersebut adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan ketentuan ini, besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Presiden Jokowi adalah enam kali dari gaji pokok tersebut, yakni mencapai Rp30.240.000 per bulan.
Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia yang Diterima Jokowi 20 Oktober Mendatang. (FOTO: MNC MEDIA)
Hak Pensiun Seumur Hidup
Sebagai mantan presiden yang berhenti dengan hormat, Jokowi akan memperoleh hak pensiun ini seumur hidupnya. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai kepala negara.