"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 ttg Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," katanya.
Setya mengungkapkan, rumah tersebut langsung bisa ditempati usai Jokowi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ujarnya.
(YNA)