"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Afriansyah menyebut salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah pengaturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap sejumlah ketentuan yang masih menjadi perdebatan.
Selain pembahasan RUU, pemerintah juga mendorong penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini tercatat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi yang menjadi bagian dari ekosistem hubungan industrial.
Pemerintah juga tengah menjajaki usulan pemberian Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial pekerja.