IDXChannel - Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pembahasan RUU tersebut saat ini terus dipercepat melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Targetnya mudah-mudahan Oktober ini bisa lahir undang-undang," kata Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, ditulis Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian. Pemerintah berupaya menyatukan berbagai kepentingan agar regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.
"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Afriansyah menyebut salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah pengaturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap sejumlah ketentuan yang masih menjadi perdebatan.
Selain pembahasan RUU, pemerintah juga mendorong penguatan ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini tercatat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi yang menjadi bagian dari ekosistem hubungan industrial.
Pemerintah juga tengah menjajaki usulan pemberian Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial pekerja.
Afriansyah mengatakan, pemerintah akan terus mengedepankan dialog dalam menyerap aspirasi pekerja, baik melalui komunikasi langsung maupun forum hubungan industrial seperti mekanisme bipartit dan tripartit.
"Dengan keberadaan tokoh perwakilan buruh dalam pemerintahan, saluran komunikasi harusnya terbangun secara tepat," katanya.
Dia berharap penguatan jalur komunikasi tersebut dapat membuat aspirasi pekerja tersampaikan secara efektif dan menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
(Dhera Arizona)