Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2018, masa perlindungan kecelakaan kerja yang diberikan bpjamsostek untuk diaspora dan pekerja migran mencapai 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja.
Selanjutnya manfaat jaminan kematian tidak ada masa *kedaluarsa*, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris.
Untuk manfaat kematian, selain santunan sebesar Rp24 Juta, bpjamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak diaspora dan pekerja migran dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta.
Kemudian untuk yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap, bpjamsostek memberikan manfaat sebesar Rp100 juta. Sedangkan untuk cacat fungsi dan anatomi, basis perhitungannya juga lebih besar yaitu Rp142 Juta.
Dengan adanya IKD dan NIT, diaspora dapat mengakses layanan BNI dalam pembentukan digital account, sehingga selanjutnya dapat mempermudah lebih banyak diaspora dan pekerja migran dalam pembayaran terhadap pelayanan bpjamsostek agar nanti memiliki jaminan dalam bekerja.