sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya (WSKT) Ditahan Kejaksaan Agung

News editor Nia Deviyana
29/04/2023 12:19 WIB
Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya (WSKT) Ditahan Kejaksaan Agung. Foto: dok.Kejagung.
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya (WSKT) Ditahan Kejaksaan Agung. Foto: dok.Kejagung.

IDXChannel - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan status tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/4/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement